Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk! Kenali Kabel Tegangan Rendah Sesuai SNI

jenis kabel sni, kabel nya nyaf

panellistrikindustri.com - Mengenal Kabel Tegangan Rendah Yang Harus Sesuai Dengan SNI

Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita banyak sekali menggunakan kabel, kabel yang kita gunakan dalam rumah tangga baik instalasi maupun lainnya masuk dalam kategori kabel tegangan rendah, untuk kabel tegangan rendah telah di atur oleh pemerintah untuk standarisasi dengan merujuk pada Peraturan menteri perindustrian No.42/M-IND/PER/3/2010 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia kabel secara wajib. 

Jadi kabel-kabel yang beredar untuk keperluan rumah tangga harus terstandarisasi oleh SNI, Berikut jenis-jenis kabel yang wajib SNI berdasarkan peraturan menteri di atas pada pasal 2:

Jenis-jenis Kabel yang Wajib SNI

1. NYA/NYAF

Jenis produk : Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 3: kabel nirselubung untuk perkawatan magun

No SNI    : SNI 04-6629.3-2006

HS Code : 9001.10.10.00

Kabel ini adalah kabel tunggal tanpa di lapisi dengan selubung lagi, kabel ini menggunakan 2 jenis tembaga, untuk NYA menggunakan tembaga kelas 1 untuk konduktor padat atau kelas 2 menggunakan konduktor pilin, sedangkan untuk NYAF menggunakan konduktor kelas 5 yang berbentuk serabut. 

Untuk kabel ini lebih banyak digunakan untuk instalasi panel listrik, wirehardness untuk automotive dan elektronik, dan instalasi rumah sebagai ground/pembumian.

2. NYM

Jenis produk : Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 4: kabel Berselubung untuk perkawatan magun.

No SNI    : SNI 04-6629.4-2006

HS Code : 8544.11.30.00

Kabel ini adalah kabel dengan 3 lapisan, yaitu insulasi, filler dan selubung luar, kabel ini dapat berisikan Lebih dari 2 inti insulasi, kabel ini biasanya digunakan untuk intalasi rumah dan kebutuhan alat-alat listrik rumah tangga,kabel ini menggunakan 2 jenis type konduktor yaitu kelas 1 untuk konduktor padat dan kelas 2 untuk konduktor pilin, kabel ini tidak cocok untuk digunakan sebagai colokan/rollan untuk peralatan rumah tangga karena sifat kabel ini relative kaku akan menyebabkan patah pada bagian konduktor apabila sering di gulung atau di tekuk.

3. NYMHY

Jenis produk : Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 5: kabel fleksibel (kabel senur)

No SNI   : SNI 04-6629.5-2006

HS Code : 8544.11.30.00

Kabel ini memiliki lapisan isolator sebanyak 2 lapis, yaitu insulasi dan selubung bagian luar, sama halnya dengan kabel NYM kabel ini dapat memiliki inti lebih dari 2, namun beda dengan kabel NYM kabel ini tanpa filler dan konduktor yang digunakan yaitu konduktor kelas 5 yang memiliki sifat fleksibel sehingga kabel ini cocok digunakan untuk sebagai colokan/rollan dan tidak mudah patah pada bagian konduktor. Kabel ini biasa digunakan untuk instalasi di dalam ruangan dan berpindah-pindah.

4. NYY

Jenis produk : Kabel daya dengan insulasi extrusi dan kelengkapanya untuk tegangan pengenal dari 1kV (Um = 1.2kV) sampai dengan 30kV (Um=36 kV)- Bagian 1 : kabel untuk voltase pengenal 1kV (Um = 1.2kV) sampai dengan 3 kV (Um=3.6 kV)

No SNI    : SNI IEC 60502-1:2009

HS Code  : 8544.11.30.00

Kabel ini memiliki 3 lapisan seperti NYM, namun memiliki tebal lapisan yang lebih tebal dibandingkan dengan NYM dan bahanya berbeda dengan NYM, kabel ini biasanya berwarna hitam dan dapat memiliki lebih dari 2 inti , untuk kebutuhan rumah tangga biasanya kabel ini digunakan untuk lokasi outdoor dan instlasi yang tetap karena sifat dari kabel ini yang kaku.

Pada Peraturan menteri tersebut disebutkan pada pasal 3 perusahan yang memproduksi kabel jenis ini harus SPPT-SNI / Sertifikat SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh menteri, pada pasal 6 dan 7 juga di terangkan bahwa kabel yang ada pada pasal 2 yang diperdagangkan baik dari hasil dalam negeri dan luar negeri wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud pada pasal 3.

Demikian sedikit pengetahuan tentang kabel apa saja yang wajib SNI. Jangan sampai kita membeli produk kabel yang tidak sesuai dengan SNI dan dapat membahayakan keselamatan kita dan keluarga.

Sumber: Peraturan menteri perindustrian republik indonesia nomor : 42/M-IND/PER/3/2010